BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerapkan jam malam bagi pelajar, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter pelajar melalui program Generasi Panca Waluya.
“Penerapannya sudah kami buatkan sementara terkait SE. Tidak hanya jam malam saja, ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah kota maupun kabupaten,” ujar Tri, dalam keterangannya, Jumat. 30 Mei 2025.
Baca Juga: Peternakan BBS Beri Harga Khusus untuk Sapi Kurban Presiden Prabowo
Tri menambahkan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan dinamika sosial masyarakat. Oleh karena itu, terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan jam malam ini.
“Pelajar tetap diperbolehkan keluar rumah jika mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, atau aktivitas sosial yang diketahui dan disetujui orang tua atau wali. Termasuk jika mendampingi orang tua atau dalam kondisi darurat seperti bencana,” tegasnya.
Tri juga memastikan bahwa penerapan jam malam tidak akan memengaruhi operasional fasilitas umum dan pusat ekonomi di Kota Bekasi.
Baca Juga: Venue Bulutangkis di Kota Bekasi Dinilai Belum Layak, KONI Geber Pengerjaan
“Kota ini kan harus tetap hidup. Semakin hidup kota ini, semakin banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Tapi tentu perlu dilakukan pengaturan yang sesuai dengan kondisi wilayah,” tambahnya.
Pemkot Bekasi akan bekerja sama dengan pihak sekolah, RT/RW, dan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan jam malam tersebut. Program ini diharapkan mampu membentuk pelajar yang disiplin, beretika, dan menjauhi aktivitas negatif di luar rumah pada malam hari.***




