BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat bahwa sudah mencapai 99,51 persen Rukun Warga (RW) menerima dana Hibah sebesar Rp 100 Juta.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menuturkan, bahwa sudah 1.015 RW yang menerima dana hibah sebesar Rp 100 juta.
Yudianto mengatakan, bahwa Proses pencarian dana hibah diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"masih ada 5 RW lagi yang kini tengah berproses untuk melakukan penyerapan anggaran," jelas Yudianto, Selasa 9 Desember 2025.
Dia menuturkan, kalau dana Hibah tersebut mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.
Baca Juga : Pemuda di Bekasi Sebarkan Rekaman Asusila Mantan Pacar untuk Memeras, Kini Terancam Penjara Bertahun-Tahun
"Untuk dana hibah tersebut harus digunakan semaksimal mungkin, jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting," tegas dia.
Yudianto menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik yang diberikan oleh Pemerintah tersebut.
”Dengan kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku, kepada para pengurus RW agar nantinya bagi setiap penggunaan dana tersebut, bisa dipertanggungjawabkan secara laporan penggunaan,” tutup dia.***




