BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tindak kejahatan siber yang dilakukan seorang pemuda berinisial MSG. Ia diduga menyebarkan konten bermuatan asusila, melakukan pengancaman, hingga memeras korban melalui media elektronik.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers di Lobby Utama Mako Polrestro Bekasi, Senin, 8 Desember 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian aksi pelaku berlangsung sejak Juli hingga awal Desember 2025. Kasus ini terkuak setelah penyidik menerima laporan terkait penyebaran rekaman panggilan video yang bernuansa asusila.

Rekaman tersebut dibuat tanpa sepengetahuan korban ketika keduanya masih berpacaran, kemudian digunakan tersangka sebagai alat untuk mengancam.

Baca Juga: Penipu Rekrutmen Tenaga Kerja Janjikan Masuk ke Sejumlah PT di Kawasan Industri

Motif tersangka muncul dari rasa sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir. MSG kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk mempostingnya di media sosial.

Tak hanya itu, ia juga mengirim tangkapan layar kepada keluarga korban serta menuntut uang sebesar Rp500.000. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut secara langsung saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita dua unit telepon seluler, sejumlah tangkapan layar, dan rekaman elektronik yang digunakan pelaku dalam aksinya. Berdasarkan bukti tersebut, MSG resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Bekasi Timur, Kedapatan Edarkan 14,6 Kg Ganja

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemerasan serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan

Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.***