BEKASI.POJOKSATU.id - Sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi terkait penertiban bangunan liar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisampurna, Aiptu Heddy Panjaitan, bersama unsur Tiga Pilar mendampingi jajaran kelurahan dan kecamatan Jatisampurna untuk menyampaikan surat imbauan kepada warga yang menempati tanah eks Tapos di Jalan Raya Kranggan RT 01 RW 04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kegiatan berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan turut dihadiri oleh Lurah Jatisampurna Cecep, Kasipemtrantibum Subur, Babinsa Serka Junaedi, Korlap Satpol PP Kecamatan Mada, serta perangkat RT/RW dan ASN Kelurahan Jatisampurna.
Surat imbauan tersebut merupakan implementasi dari surat Wali Kota Bekasi Nomor 000.1.10/4805/BPKD/2025 tertanggal 11 Juni 2025, yang memerintahkan penertiban bangunan tanpa izin di atas lahan milik pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Bertemu Gubernur DKI Bahas Transportasi, Air Bersih, dan TPST Bantargebang
Dalam imbauan Camat Jatisampurna, terdapat dua poin utama yang disampaikan kepada warga yaitu penghuni diminta untuk membongkar bangunan secara mandiri setelah menerima surat, seluruh aktivitas dan barang di atas lahan eks Tapos harus dikosongkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif tanpa penolakan dari warga. Pendekatan yang digunakan oleh aparat dan petugas dilakukan secara humanis dan persuasif.
Kapolsek Jatisampurna menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus bersinergi dengan perangkat kecamatan dan kelurahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.***




