BEKASI.POJOKSATU.id - Eksekusi lahan bengkel mobil Akasia Paint and Body Design di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, urung terlaksana, Rabu, 24 April 2024.

Penundaan itu karena alamat lahan yang hendak dieksekusi itu berbeda dengan amar putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sejak pagi, sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berkumpul di depan bengkel mobil tersebut.

Baca Juga: Meski Berbeda Alamat, Pengadilan Negeri Kota Bekasi Tetap Eksekusi Lahan Bengkel Mobil di Jatibening

Petugas dari kepolisian dan juga TNI melakukan penjagaan di lokasi agar tidak terjadi gesekan pada saat proses eksekusi.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Yoga Gumilar, bersyukur Pengadilan Negeri Kota Bekasi menunda eksekusi.

"Alhamdulillah hari ini harusnya di eksekusi terkait dengan objek, tapi mungkin karena fakta di lapangan itu tidak sesuai dengan isi dalam keputusan tanah Antara batas, RT, RW dan juga Kelurahannya itu tidak sama yang ada di dalam putusan," tegas Yoga kepada awak media, Rabu, 24 April 2024.

Dia meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menunggu proses eksekusi yang akan dilakukan di lahan tanah milik Kliennya tersebut.

Baca Juga: Pemilik Bengkel Mobil Tolak Rencana Eksekusi Lahan oleh PN Kota Bekasi

"Saya si berharap eksekusi ini menunggu adanya putusan perlawanan. Karena, hari ini kami melakukan upaya hukum dan mengajukan perlawanan terkait eksekusi ini," jelas dia.

Dia telah mengajukan surat perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota sejak 2 bulan lalu.

"Kami juga selaku kuasa hukum ahli waris, kami sudah mengajukan persolan ini ke pihak-pihak terkait. Bahwasanya antara putusan dengan objek itu berbeda," ucap dia.

"Karena itu menurut kami tidak sesuai dengan mahkamah agung sendiri, dimana isi putusan dan objek berbeda," tambah dia.

Pihaknya kata Yoga, siap membantu proses eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi selama sesuai dengan alamatnya.

"Kalau kami dari Kuasa Hukum maupun dari Akasia sendiri kalaupun objek betul, kita siap membantu. Kalau memang tidak sesuai kami tetap bertahan sesuai dengan aturan yang ada. Yang pasti kami taat hukum," imbuh dia.

Sementara itu, pemilik bengkel Mobil Akasia Paint and Body Design, Indra Budi menambahkan keadilan harus bisa ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Kami sebagai prinsipal tidak melawan putusan pengadilan, tapi kami meminta keadilan ditegakan dengan benar, jika memang lokasi berada di tempat kami dipersilahkan, bahkan kami akan membantu proses eksekusi itu sendiri," ujar Indra.

Dirinya akan tetap melakukan perlawanan jika proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak sesuai dengan surat keputusan.

"Saya akan tetap melakukan perlawanan. Karena menurut saya yang tdi saya bilang putusan tidak sesuai dengan lokasi yang ada," demikian kata dia.***