BEKASI.POJOKSATU.id - Perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah di Jalan Raya Legok, Gang Abraham, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diam-diam beroperasi selama 2 bulan.
Camat Jatiasih, Azhari, tak menampik pengawasan kewilayahan antara pemangku kepentingan masih lemah.
"Entah itu di stakeholder RT, RW, lurah dan juga karang taruna," jelas Azhari, saat dihubungi awak media, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Jatiasih Tutupi Aksi Mereka
Belajar dari arena judi sabung ayam yang digerebek anggota Polda Metro Jaya itu, Azhari bakal mengawasi lebih ketat dan juga memperkuat koordinasi antarstakeholder lingkungan.
Sebanyak 58 orang ditetapkan menjadi tersangka perjudian di tempat tersebut. Dari jumlah itu, 20 orang ditahan dan sisanya menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Adu Untung di Arena Judi Sabung Ayam di Bojongmangu Berakhir Buntung, 2 Orang Pelaku Diringkus
"Mungkin juga ada indikasi lain sehingga memang akhirnya ini menjadi PR saya, untuk memastikan stakeholder di bawah saya betul yakin kalau ada penyimpangan etika segala macam segera laporkan," demikian kata dia.***




