POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi Toyota Calya di Jalan Bulevar Selatan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Pengemudi Calya berinisial L menabrak pengendara motor Aerox bernama Antonius William, 28 tahun, hingga meninggal dunia.
Pengemudi Calya itu diduga berkendara dalam kondisi mabuk, sehingga dia lawan arah dan menabrak kendaraan lain.
Baca Juga: Ada Setruk Pembelian Miras di Dalam Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia
"Kita sudah tahan dan melakukan gelar perkara. Kasusnya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Sudah juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwadi, Jumat, 25 Agustus 2023.
L melanggar Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 310 Ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Di dalam mobil itu ada empat orang penumpang, mereka hanya berstatus sebagai saksi saja. Diduga mereka baru saja pulang dari tempat hiburan malam (THM) dan mengonsumsi miras di kawasan Summarecon Bekasi.
"Itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, jadi masih dalam status saksi," kata Suwandi.
"Setelah kami olah TKP dan juga pengakuan dari pengemudi serta saksi-saksi di dalam mobil, mereka masuk ke jalur berlawanan arah," kata dia.
Baca Juga: Pemotor Meninggal Dunia Ditabrak Calya yang Lawan Arah di Summarecon Bekasi
Antonius William saat itu sedang dalam perjalanan mengantar ayahnya, Hendrikus Ia Ndipelita, 54 tahun, ke Terminal Bus Kayuringin, Bekasi Selatan.
Di perjalanan itu, mobil yang dikemudikan tersangka melaju dari arah berlawanan dan tabrakan pun tidak terhindarkan.
Antonius sempat dibawa ke rumah sakit terdekat akan tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara, Hendrikus saat ini masih menjalani perawatan intensif.***




