BEKASI.POJOKSATU.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi dan menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, selama kurang lebih lima jam pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan marathon ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, membenarkan kegiatan pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga tuntas pada pukul 19.00 WIB tersebut.

"Ruang yang diperiksa, ruang arsip dokumen sama ruang sistem, pelayanan sistem di bidang sistem," kata Solikhin saat ditemui wartawan pada Kamis malam, 17 September 2026.

Solikhin mengungkapkan, penyidik fokus menyisir berbagai berkas dan arsip perizinan serta pendapatan yang terekam sepanjang kurun waktu 2009 hingga 2025. Penyelidikan tidak hanya menyasar dokumen cetak (hard copy), melainkan juga sistem basis data digital milik Bapenda.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi BUMD Migas Kota Bekasi, Kejagung Geledah Enam Lokasi Strategis

"Jadi diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem, yang ada di sistem tercatat secara virtual juga kita sampaikan kepada beliau-beliau, termasuk yang hard copy juga kita sampaikan," paparnya.

Setelah penelusuran selesai, tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa sejumlah dokumen berharga yang dimasukkan ke dalam boks khusus sebagai barang bukti penyidikan.

"Semua kelengkapan yang dibutuhkan jaksa dari Pidsus Kejaksaan Agung sudah kita sampaikan semua," lanjut Solikhin.

Adapun penyisiran ke kantor Bapenda ini merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi terkait indikasi penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.***