POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menerapkan sistem merit (prestasi).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Bekasi, Iis Sandra Yanti, menjelaskan sistem merit penting untuk menilai kerja ASN dan mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
“Ada delapan aspek yang dinilai, perencanaan kegiatan, pengadaan, rotasi mutasi, pemberian penghargaan, penggajian, management kinerja, dan sistem informasi kepegawaian,” ucap dia, Rabu, 29 Maret 2023.
Sistem merid mendasarkan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi dan kualifikasi kinerja pegawai.
Dari 8 aspek tersebut, nilai hasil implementasi menjadi 235 dari total 250. Dia memastikan sistem itu akan diterapkan secara menyeluruh kepada ASN.
BACA JUGA: Ini Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Selama Ramadhan
Tujuan penerapan sistem tersebut, kata Iis, agar manajemen ASN semakin baik berdasarkan kualitas, kompetisi, kinerja, transparansi, dan akuntabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi (BKPSDM) Abdillah Majid menjelaskan akan mengevaluasi pada Juni 2023.
"Insyaallah, mudah-mudahan nilainya baik. Kita masih ada belum yang dilaksanakan. Kalau secara keseluruhan kita sudah sampai. Namun tetap, perlu dimaksimalkan kembali karena penilaian berdasarkan sistem dan evidence atau bukti," demikian kata dia. (ps)




