BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 61 warga RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dilaporkan menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan. Total kerugian dari seluruh korban ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Ketua RW 11, Fikri, mengatakan bahwa banyak warga baru menyadari telah tertipu setelah melihat bangunan kontrakan milik mereka telah dibongkar atau dijual ke pihak lain. Sebagian lainnya mengetahui dari pemberitaan yang beredar.
“Mereka baru sadar setelah datang ke lokasi dan melihat bangunannya sudah dirubuhkan. Ada juga yang tahu dari berita, lalu datang ke sini,” jelas Fikri, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Korban Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Tembus 61 Orang, Kerugian Capai Rp6,3 Miliar
Meski laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Fikri menyebut belum ada satu pun korban yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kalau memang ada panggilan, biasanya kami umumkan di grup korban. Tapi sejauh ini belum ada,” ujarnya.
Salah satu korban, Laksmianti (52 tahun), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp135 juta setelah membeli dua unit properti—satu kios dan satu rumah kontrakan—melalui akun Facebook bernama Yurike. Ia bahkan menjual rumah lamanya di Rawa Buaya, Cengkareng, demi transaksi tersebut.
“Sudah setahun saya mengontrak. Dulu katanya bisa menempati pas Lebaran, tapi kenyataannya tidak pernah terjadi. Jelas ini penipuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kabupaten Bekasi, Terasa di Cikarang
Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap: uang tunai Rp75 juta, dua kali cicilan masing-masing Rp20 juta, serta transfer Rp3,5 juta ke rekening anak dari pelaku utama yang disebut bernama Karsih.
“Saya sempat dijanjikan Akta Jual Beli (AJB), tapi lama-lama malah dibatalkan secara sepihak,” tambahnya.***




