POJOKSATU.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru yang menyatakan bahwa penumpang transportasi umum tidak lagi diwajibkan menggunakan masker jika mereka dalam kondisi sehat.

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis transportasi seperti bus, pesawat, kapal laut, KRL, dan kereta jarak jauh.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Mulai tanggal 12 Juni 2023, pengguna perjalanan Commuter Line, misalnya, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, KAI Commuter tetap menganjurkan pengguna perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua atau dosis keempat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan pengguna perjalanan tetap dihimbau untuk menggunakan masker dengan benar selama perjalanan atau di area stasiun.

"Jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19 seperti batuk dan flu harus menggunakan masker," kata dia.

KAI Commuter juga berharap agar seluruh pengguna Commuter Line tetap menerapkan protokol kesehatan saat dalam perjalanan maupun di area stasiun.

Editor: Andi Saddam