POJOKSATU.id - Setelah membatasi jam operasional truk pada malam hari, Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Bekasi berencana kembali memangkas jam tersebut.
Aturan ini berlaku per 20 September 2023, dan sekarang sedang dalam tahap sosialisasi dengan berbagai media luar ruang.
Jika pada jam operasional truk sebelumnya, kendaraan berdimensi besar dengan tiga sumbu ke atas hanya boleh beroperasi mulai 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Baca Juga: Aturan Baru Jam Operasional Truk di Kota Bekasi Berlaku 20 September, Dilarang Melintas Pagi Hari
Kini, pada aturan baru truk tidak boleh melintas di ruas jalan protokol Kota Bekasi pada 06.00 sampai dengan 08.30 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin menjelaskan aturan ini berlaku di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sultan Agung.
"Uji coba ini akan diterapkan terlebih dahulu di beberapa ruas jalan, terutama yang termasuk dalam kategori jalan protokol di Kota Bekasi," kata dia.
Baca Juga: Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Petugas Dishub Kota Bekasi Paksa Putar Balik
"Tujuan dari pembatasan jam operasional kendaraan berat ini adalah untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di beberapa titik di Kota Bekasi," sambung dia.
Ikhwanudin berharap bahwa uji coba ini akan membantu mengatasi masalah kemacetan, dan setelah uji coba selesai, akan dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas pembatasan jam operasional kendaraan berat tersebut.***




