POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi kembali membatasi jam operasional truk di sejumlah ruas jalan pada jam-jam sibuk. Aturan ini resmi diberlakukan mulai Rabu, 20 September 2023.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dimensi besar sumbu tiga ke atas seperti truk, yang dilarang melintas di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bekasi pada pukul 06.00 sampai dengan 08.30 WIB.

Aturan ini berlaku di ruas jalan Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sultan Agung. Ketiga jalan tersebut merupakan jalan nasional yang menghubungkan Bekasi dengan Jakarta.

Baca Juga: Kota Bekasi Ramai Truk Pukul 22.00 ke Bawah Sejak Beberapa Bulan Terakhir

Dinas Perhubungan Kota Bekasi lewat akun resminya di Instagram @dishubbekasikota memberikan alternatif kepada para pengemudi truk dengan mengimbau mereka untuk menggunakan akses Tol Cakung atau Tol Bekasi Timur sebagai jalur pengganti.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap jumlah truk yang melewati ruas jalan protokol, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah membatasi jam operasional truk pada malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Baca Juga: Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Petugas Dishub Kota Bekasi Paksa Putar Balik

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak kemacetan selama jam-jam sibuk di pagi dan siang hari.

Aturan pembatasan jam operasional truk ini telah disosialisasikan kepada para pengemudi truk melalui berbagai saluran informasi. Papan peringatan dan informasi telah dipasang di sejumlah ruas jalan sebagai bentuk sosialisasi. Dengan harapan para sopir truk yang melintas akan mengetahui dan mematuhi aturan ini.***