POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan jabatan kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, masih dipimpin pelaksana tugas.
Hal tersebut lantaran perkara Kepala Desa Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti masih berlanjut.
Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pipit.
"Nunggu sampai inkrah, saat ini masih Plt. Kalau sudah inkrah nanti disesuaikan," kata Dani saat ditemui awak media.
BACA JUGA: Pungli PTSL Makin Merajalela dengan Vonis Bebas Pipit dari PN Bandung
JPU keberatan lantaran Pipit divonis lepas padahal terbukti melakukan tindakan yang didakwakan yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
JPU sendiri menuntut Pipit dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 100 juta rupiah. Vonis hakim jauh dari tuntutan JPU.
"Kalau sudah inkrah, nanti tinggal menyesuaikan," tutur dia.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menilai unsur dakwaan subsidair terpenuhi tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga lepas dari pidana. (Andi Saddam)




