BEKASI.POJOKSATU.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyambangi kediaman Almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna untuk menyampaikan empati sekaligus menyerahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pihak keluarga.

Nur Ainia merupakan karyawan Kompas TV yang menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan Kereta Rangkaian Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada Senin lalu.

Menko Muhaimin menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut dan menegaskan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya.

“Kami berduka. Sejatinya, tidak ada angka yang mampu menebus kepergian mereka. Kehadiran negara di sini adalah wujud bahwa kami berduka dan negara tidak akan meninggalkan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Muhaimin.

Menko PM menekankan, insiden memilukan yang menewaskan 16 orang ini harus menjadi renungan bersama bahwa setiap pekerja adalah manusia berharga yang menanggung risiko di perjalanan mencari nafkah.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial adalah ikhtiar negara yang tidak bisa ditawar.

Ia pun mengapresiasi perusahaan seperti Kompas TV yang telah mendaftarkan pegawainya sebagai peserta, dan menegaskan bahwa ini adalah kewajiban moral, bukan sekadar administrasi.

“Saya mengimbau semua perusahaan, mari kita terus kuatkan peran perlindungan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan sebagai komitmen pemerintah dan seluruh pihak. Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan dalam duka justru menghadapi beban ganda karena tak adanya jaminan. Lindungi pekerja kita, karena mereka bukan sekadar aset, tapi manusia dengan keluarga yang menunggunya pulang,” tegasnya.

Sejalan dengan itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa pasca kejadian pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pendataan peserta yang menjadi korban serta memastikan seluruhnya mendapatkan penanganan optimal.

“Kami memberikan pelayanan proaktif, tanpa menunggu laporan. Pada saat kejadian, kami langsung datang ke lokasi, mendata seluruh peserta. Termasuk Mbak Nuraini ini, dan dengan bantuan Kompas dan juga pemerintah Kabupaten Bekasi, maka kami melakukan layanan one day service sehingga manfaatnya bisa cair tidak lebih dari 2x24 jam,”ujar Saiful.

Pihaknya menegaskan Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya mengcover kecelakaan pada saat bekerja, tapi juga pada saat berangkat kerja ataupun pulang kerja.

Berdasarkan hasil verifikasi, diketahui bahwa Almarhumah Nur Ainia telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015.

Dengan demikian, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) dengan total mencapai Rp340 juta.

“Sebesar apa pun manfaat yang kami berikan tentu tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhumah di tengah keluarga. Namun ini adalah wujud negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja serta keluarganya saat terjadi risiko, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan layak,” imbuhnya.

Saiful juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kompas TV, dan seluruh pihak yang telah mendukung percepatan proses layanan, sehingga manfaat dapat diserahkan secara cepat dan tepat kepada ahli waris.

Secara keseluruhan, dalam insiden ini tercatat sebanyak 34 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban, dengan rincian 9 orang meninggal dunia dan 25 orang lainnya saat ini tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Untuk peserta yang dirawat kami berikan pelayanan totalitas sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis. Dan selama mendapat perawatan, jika yang bersangkutan tidak bisa untuk sementara waktu, kami akan bayarkan gajinya sesuai dengan upah yang didaftarkan pada saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Ini jadi satu bukti bahwa kami memberikan perlindungan dan layanan secara proaktif, totalitas secara cepat dan mudah,”sambungnya.

Menutup keterangannya, Saiful menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Dimana perlindungan yang diberikan mulai dari berangkat kerja sampai dengan pekerja pulang ke rumah.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Bapak Menko untuk jemput bola melalui layanan proaktif dan comply. Di sisi lain kami juga akan menggandeng federasi dan serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong para pekerja maupun pemberi kerja untuk patuh mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan dapat dirasakan secara nyata ketika risiko terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna. Melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh ahli waris, kami berharap dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya saat menghadapi risiko,” ujar Fauzan.

Ia juga mengimbau seluruh pemberi kerja di wilayah Bekasi untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang optimal sejak hari pertama bekerja.

“Risiko kerja dapat terjadi kapan saja, termasuk dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Karena itu, kami mengajak seluruh perusahaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan yang memadai, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, sementara keluarga memiliki jaminan ketika risiko terjadi,” tambahnya.