BEKASI.POJOKSATU.ID - Dua wilayah di Kota Bekasi, yakni Kelurahan Medan Satria dan Kelurahan Jaticempaka, menjadi sorotan dalam pembahasan revisi batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah.

Rapat asistensi dan monitoring yang digelar bersama sejumlah instansi pusat dan daerah menghasilkan kesepakatan pembaruan beberapa titik koordinat batas wilayah.

Baca Juga: Banjir Gila-Gilaan Rendam Ribuan Hektare Sawah Bekasi, Petani Terancam Gagal Panen

Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial guna memastikan kejelasan garis batas administratif.

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi berbatasan langsung dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi berbatasan dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga: Warga Perbatasan Harap Waspada! Revisi Batas Bisa Pengaruhi Data KTP dan Hak Pilih

Dua titik ini dinilai memerlukan pembaruan teknis agar tidak terjadi perbedaan data administrasi di lapangan.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah sangat penting bagi kepastian hukum masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi,” ujar Junaedi.

Baca Juga: Demi Kekhusyukan Puasa, MUI Bekasi Desak Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktivitas

Selama ini, sejumlah persoalan kerap muncul di wilayah perbatasan akibat perbedaan data administratif dan kondisi geografis.

Ketidakjelasan batas dapat berdampak pada pelayanan publik, tata ruang, hingga pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Dengan adanya pembaruan titik koordinat, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan tertib administrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal.

Kejelasan batas wilayah juga dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan serta kepastian kewenangan antarwilayah.

Junaedi menambahkan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Arus Kendaraan Terganggu, Pengerukan Kali Demi Bekasi Bebas Genangan

Jika perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 resmi ditetapkan, maka batas administratif antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur, khususnya di Medan Satria dan Jaticempaka, akan semakin tegas dan jelas.

“Penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Warga di kedua wilayah tersebut diharapkan memahami bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas status administratif, bukan mengubah identitas wilayah secara sepihak.

Pemerintah memastikan proses dilakukan melalui mekanisme resmi dan kesepakatan bersama para pihak terkait.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai batas wilayah.

Sehingga masyarakat Medan Satria dan Jaticempaka dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih tertib, pasti, dan terkoordinasi.***