BEKASI.POJOKSATU.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menyelesaikan kewajiban badan usaha yang masih menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Ekspose Bantuan Hukum Litigasi dengan mekanisme Gugatan Sederhana bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Permohonan Bantuan Hukum dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam proses penyelesaian kewajiban badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat ekspose tersebut menjadi tahapan sebelum proses hukum melalui mekanisme Gugatan Sederhana dilanjutkan.

Dalam rapat itu, kedua pihak melakukan pendalaman terhadap fakta perkara, aspek yuridis, kelengkapan alat bukti, serta strategi dan langkah hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga : Ada Aksi 27 Agustus 2026, Situasi Kota Bekasi Disebut Kondusif

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan mengatakan sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan kewajiban badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipenuhi.

“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi merupakan langkah strategis bagi kami dalam memastikan kewajiban badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipenuhi,” kata Fauzan.

Ia mengatakan penyelesaian tunggakan iuran tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga berhubungan dengan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

“Penyelesaian tunggakan iuran bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Menurut Fauzan, kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Baca Juga : Pekerja di Bekasi Bisa Manfaatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli dan Renovasi Rumah

Ia berharap pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban badan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan, proses penyelesaian kewajiban badan usaha dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Fauzan menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tetap mengedepankan pembinaan dan penyelesaian secara persuasif terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Namun, apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan, langkah hukum dapat ditempuh sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, yang ingin kami pastikan adalah pekerja mendapatkan hak perlindungannya dan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota juga berkomitmen terus membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.***