BEKASI.POJOKSATU.id – Pekerja di Kota Bekasi memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.

Program tersebut memberikan sejumlah fasilitas pembiayaan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memenuhi persyaratan.

Melalui MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah, uang muka, hingga melakukan renovasi hunian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja.

Menurutnya, peserta juga dapat memperoleh manfaat tambahan yang dapat menunjang kesejahteraan, salah satunya melalui fasilitas pembiayaan perumahan.

«“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan perlindungan atas risiko kerja. Kami juga ingin memastikan peserta dapat merasakan manfaat lain yang dapat mendukung kesejahteraan mereka, salah satunya melalui Manfaat Layanan Tambahan untuk pembiayaan perumahan,” ujar Fauzan.»

Fauzan menjelaskan, MLT menyediakan beberapa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Fasilitas tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Untuk fasilitas KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara PUMP memiliki plafon maksimal Rp150 juta dan PRP maksimal Rp200 juta. Adapun fasilitas kredit konstruksi dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Selain plafon pembiayaan, MLT juga menawarkan skema pembiayaan dengan bunga yang lebih ringan serta tenor yang cukup panjang.

Untuk KPR, jangka waktu pembiayaan dapat mencapai maksimal 30 tahun. Sedangkan fasilitas renovasi rumah memiliki tenor maksimal hingga 15 tahun.

Menurut Fauzan, fasilitas tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi pekerja yang memiliki rencana membeli rumah, tetapi masih menghadapi kendala dalam menyiapkan uang muka maupun memperoleh pembiayaan.

Baca Juga : Avengers: Endgame Kembali ke Bioskop dengan Judul Baru 'Endgame Encore'

“Kami mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Bekasi Kota, untuk mengenal dan memanfaatkan program MLT ini. Bagi pekerja yang memiliki rencana membeli rumah, merenovasi rumah, atau membutuhkan pembiayaan uang muka, MLT dapat menjadi salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan masing-masing,” jelasnya.

Untuk mendapatkan fasilitas MLT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun.

Peserta juga harus aktif dan tertib dalam membayar iuran serta memenuhi persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank penyalur.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan terkait kepemilikan rumah serta persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai aturan bank dan regulator.

Fauzan menambahkan, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada peserta mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Jasad Pria Hangus Ditemukan di Lokasi Kebakaran Tambun, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Kami berharap peserta tidak hanya mengetahui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memahami berbagai manfaat yang dapat mereka akses. Dengan begitu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan nilai tambah bagi pekerja dan keluarganya, termasuk dalam mewujudkan kebutuhan hunian yang layak,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota berkomitmen meningkatkan literasi kepada peserta mengenai program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan pemahaman yang semakin baik, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, termasuk MLT untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

Peserta yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai MLT dapat mengakses kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi dan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.***