POJOKSATU.id - PT TSI yang viral karena salah seorang pencari kerja yang berusaha kabur dari ruko tempat mereka beroperasi berhenti beroperasi.

Hal tersebut gara-gara PT TSI tidak memiliki izin legalitas, sehingga tak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan sebagai mestinya.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan perusahaan itu tidak dapat menunjukkan dokumen izin legalitas yang diminta.

Karto mengatakan pengacara PT TSI datang saat dipanggil oleh Satpol PP.

Baca Juga: PT TSI Pungut Rp1,6 Juta kepada Para Pencari Kerja

"Setelah melakukan pemeriksaan dia tidak bisa menunjukkan dan dia akan tutup total sampai nanti secara legalitas ada," kata Karto, baru-baru ini.

"Bukann bodong, (izin) legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total," ucap dia.

Satpol PP, kata Karto, tidak akan segan-segan bertindak apabila PT TSI tersebut beroperasi kembali sebelum memiliki izin legalitas yang resmi.

"Bikin pernyataan bahwa kegiatan hari ini sudah tutup, apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan," tegas dia.

Karto berharap ke depannya masyarakat dapat lebih berhati-hati melamar pekerjaan.

Baca Juga: Imbas Insiden Pencari Kerja Kabur, Disnaker Layangkan Tegurkan kepada PT TSI

Dia meminta para pencari kerja mengecek legalitasnya terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi kantor.

PT TSI memungut biaya sebesar Rp1,6 juta kepada pencari kerja. Klaim mereka, apabila dalam 1,5 bulan tidak kunjung mendapat penempatan, maka uang itu dikembalikan utuh kepada pencari kerja.

Tapi, dari cerita di media sosial korban yang mencoba melarikan diri dari bantuan pengendara ojek online.***