BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi melantik sebanyak 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam momentum tersebut, pesan Tri Adhianto, PPPK paruh waktu menjadi sorotan utama, terutama terkait kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.

Pelantikan ribuan PPK paruh waktu yang berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ini digelar secara khidmat di Alun-Alun M. Hasibuan, Kota Bekasi.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arief, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap penataan Aparatur Sipil Negara di daerah.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa pengangkatan PPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah untuk memastikan keberlanjutan jenjang karier pegawai non-ASN, khususnya setelah Pelantikan Tahap II pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Raih Penghargan Keterbukaan Informasi Publik Tujuh Kali Berturut-turut

“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam memaksimalkan proses pengangkatan ASN. Banyak dari mereka yang sudah mengabdi lama, bahkan ada yang 5 tahun, 10 tahun, hingga 20 tahun," ucap dia.

"Meski mendekati masa pensiun, ini harus menjadi motivasi dan semangat kerja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” sambung Tri Adhianto.

Dalam pesan Tri Adhianto, PPPK paruh waktu juga diingatkan bahwa disiplin merupakan fondasi utama bagi setiap pegawai pemerintah. Ia menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten.

“Disiplin itu bukan formalitas, tapi tanggung jawab. Tanpa disiplin, pelayanan publik yang maksimal, baik di dinas maupun di wilayah tidak akan terwujud,” tegasnya.

Baca Juga: Antrean Diprediksi Padat, Disdukcapil Bekasi Tambah Kuota Cetak KTP-el

Tri Adhianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang tidak menunjukkan kedisiplinan, termasuk dengan memberhentikan pegawai yang terbukti melanggar aturan kerja.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar memaksimalkan pelayanan di unit kerja masing-masing, baik yang bertugas di perangkat daerah, kecamatan, maupun kelurahan. Menurutnya, integritas, sikap profesional, serta komitmen melayani masyarakat harus menjadi prinsip utama.

Selain itu, Tri menegaskan agar tidak ada praktik pungutan liar maupun bentuk pelayanan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pelantikan PPPK paruh waktu ini menjadi momen penuh haru dan kebahagiaan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi. Acara ditutup dengan suasana sukacita, di mana para pegawai mengekspresikan rasa syukur atas keberhasilan mereka resmi dilantik sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.***