BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi membuka layanan khusus pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el).
Bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan tersebut.
Layanan tambahan ini digelar serentak di seluruh 12 kecamatan di Kota Bekasi selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Bandingkan Nasional dan Daerah, Pelunasan Haji Bekasi Masih Perlu Digenjot
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang akhir tahun.
Menurutnya, banyak warga yang baru menyadari pentingnya KTP-el ketika hendak mengurus administrasi pekerjaan, perbankan, hingga layanan publik lainnya.
“Setiap kecamatan mendapat kuota cetak ulang sebanyak 26 blangko per hari. Pelayanan dilakukan secara offline di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Taufiq, dikutip dari Radar Bekasi, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Bayang-Bayang OTT KPK Menghantui Kejaksaan Daerah, Bekasi Perketat Barisan
Ia menjelaskan bahwa layanan ini bersifat langsung atau on the spot, sehingga warga yang datang dan memenuhi persyaratan dapat langsung diproses tanpa perlu menunggu lama.
Namun demikian, Taufiq menegaskan bahwa pemohon wajib hadir secara pribadi dan tidak dapat diwakilkan.
“Pelayanan hanya bisa diakses oleh warga sesuai domisili kecamatannya dan pemohon harus datang sendiri. Ini untuk menjaga validitas data kependudukan,” katanya.
Baca Juga: Pelunasan Haji Bekasi Baru 68 Persen, Jemaah Cadangan Diminta Siap Berangkat
Adapun syarat yang harus dibawa warga cukup sederhana. Bagi pemohon yang kehilangan KTP-el, diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara bagi KTP-el yang rusak, warga cukup membawa fisik KTP lama. Selain itu, seluruh pemohon juga diwajibkan telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Pengurusan dilakukan sekaligus dengan aktivasi IKD agar pelayanan kependudukan semakin mudah dan terintegrasi,” ujar Taufiq.
Selain layanan langsung di kecamatan, Disdukcapil Kota Bekasi juga tetap membuka opsi pengajuan secara daring melalui laman resmi www.e-open.id.
Namun, untuk layanan khusus cetak ulang dengan kuota tambahan ini, warga tetap harus datang langsung ke kantor kecamatan.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kritik Inspektorat Lamban Tangani Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Taufiq mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan tertib dan datang lebih awal, mengingat kuota yang disediakan terbatas setiap harinya.
Ia juga meminta warga mempersiapkan seluruh dokumen agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
“Silakan dimanfaatkan layanan ini bagi warga Kota Bekasi yang membutuhkan cetak ulang KTP-el, baik karena hilang maupun rusak. Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan dan antre dengan tertib,” pungkasnya.***




