POJOKSATU.id, BEKASI - Kota Bekasi kini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren dengan nomor 5 Tahun 2022. Perda ini resmi disahkan pada Kamas, 16 Maret 2023.

"Yang jelas Bekasi ini salah satu kota pertama yang punya Perda Pesantren di tingkat kota," kata anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri, Jumat, 24 Maret 2023.

Pemkot Bekasi sudah punya dasar hukum untuk mengeluarkan alokasi anggaran untuk membantu pesantren yang ada di Kota Bekasi.

"Kita berharap di tahun ini dianggarkan di APBD Perubahan 2023 dan ini juga sudah janji kepala daerah di DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) akan dianggarkan," kata dia.

BACA JUGA: Pangan Jadi Mayoritas Produk Pesantren di Jawa Barat

Ustuchri mengatakan ada ratusan pesantren di wilayah Kota Bekasi. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, ada 90 pesantren terdaftar. Sementara yang belum terdaftar 200-an.

"Artinya 90 ini ibaratnya sudah punya piagam. Ada di luar itu itu hampir 200 pesantren tradisional yang belum terdata oleh Depag," jelas dia.

Meskipun suatu pesantren belum terdaftar, Pemkot Bekasi wajib membantu jika lembaga itu membutuhkan anggaran dana.

Dia menyebut Kemenag dan Pemkot Bekasi harus proaktif membantu semua lembaga pendidikan di pesantren tanpa terkecuali.

"Kita dorong Depag dan Pemkot ini bahu-membahu untuk mengafirmasi teman-teman pesantren yang tradisional. Salafiyah istilahnya yang ngaji lekas untuk didata. Jadi yang proaktif adalah pihak dinas dan Depag," ujar Ahmad.

Sementara itu, Peraturan Wali Kota (perwal) yang merinci aturan teknis Perda Pesantren pada bulan ini, sudah selesai dibuat.

"Perwal harus masuk lembaran daerah tidak langsung berlaku sama dengan perda harus ada harmonisasi dan lain sebagainya," tutup dia. (Adika Fadil/Pojoksatu)