BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak ambil pusing soal alat peraga mampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat.
Spanduk dan banner caleg partai politik masih terlihat terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik sehingga memberikan pemandangan yang kurang teratur di berbagai jalan, termasuk jalan protokol dan area perumahan. Istilah lainnya polusi visial.
Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menegaskan tidak ingin repot dengan masalah tersebut menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini 11 Titik Lokasi yang Dilarang Dipasang APK Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
"Kondisinya saat ini sedang dalam suasana pesta demokrasi, dan selama itu tidak menciptakan kegaduhan, kami akan memantau dan tidak akan mengganggu kepentingan publik," ungkap Gani, Senin, 18 Desember 2023.
Gani berpendapat kewenangan penertiban APK yang melanggar aturan sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagai penyelenggara.
"Kita tidak ingin melakukan penertiban secara sporadis yang justru bisa mengganggu pesta demokrasi. Kewenangan penertiban ini sepenuhnya menjadi tugas KPU," tegas Gani.
Baca Juga: 9 Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye
Gani menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi akan mendampingi jika KPU meminta bantuan dalam penertiban tersebut, namun, secara regulatif, hal ini menjadi tanggung jawab penuh KPU.
"Jika KPU meminta bantuan, kita akan mendampingi. Namun, kita tidak ingin disalahkan karena mengambil kebijakan yang sebenarnya menjadi kewenangan KPU," demikian kata Gani.***




