Pojokbekasi.com - Seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi diingatkan agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat. Ada 11 titik lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
11 titik lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yakni, taman pagar, tiang PJU, jembatan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman atau pepohonan dan tempat umum termasuk halaman pagar atau tembok.
"Area jalan sekitar kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk di dalamnya dilarang dipasang APK," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, Selasa (28/11/2023).
Ketetapan titik larangan pemasangan APK itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho tidak boleh asal pasang, ada sejumlah titik yang dilarang dan diperbolehkan," ujar Ali.
Sementara titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK, kata Ali, sudah diputuskan melalui rapat bersama antara pemerintah daerah setempat dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Titik lokasi yang sudah ditentukan di setiap kecamatan itu akan menjadi pusat pemasangam APK.
"Nanti jika ada pelanggaran, kami, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian dan TNI untuk lakukan penertiban," katanya.
Ali berharap semua partai politik serta calon anggota legislatif mematuhi ketentuan tersebut demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tertib.(enr)



