POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan mengatur pertemuan antara seorang warga dengan seorang oknum anggotanya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Masalah ini berawal ketika warga tersebut dijanjikan untuk bekerja di lingkungan Dishub Kota Bekasi dengan membayar sejumlah uang tahun 2019.

Karena sudah 4 tahun janji tak kunjung terwujud, Heri melaporkan oknum anggota Dishub tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor Laporan Kepolisian LP/B/1.549/V/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Mei 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bekasi Mariana bakal bertanggung jawab dan akan memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.

"Ini adalah bawahannya saya, nantinya kami akan memfasilitasi dan mempertemukan keduanya," ujar Mariana, Selasa, 13 Juni 2023.

Pada pertemuan tersebut, akan dievaluasi apakah S (inisial oknum yang dimaksud) mampu mengembalikan uang yang telah diberikan.

BACA JUGA: Warga Laporkan Oknum Dishub Kota Bekasi Gara-Gara Janji Jadi ASN Hanya Bualan

"Insya Allah, kami dari Dishub Kota Bekasi akan mencoba menyelesaikan masalah antara keduanya," kata Mariana.

"Masalah ini adalah masalah pribadi, bukan masalah Dinas. Insya Allah, kami akan membantu dan menjadi perantara bagi keduanya," tambah dia.

Mariana juga menjelaskan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dalam lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

"Tentunya, orang tersebut akan mendapatkan teguran sesuai dengan perilakunya. Jika dia memiliki niat baik terhadap Mas Heri, kita akan mencoba menyelesaikan semuanya dengan baik," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam