BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 2.141 meter persegi di wilayah Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu, 3 Juni 2025.
Proses eksekusi sempat menghadapi hambatan di lapangan akibat adanya penjagaan dari sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), namun kegiatan tetap berjalan dengan pengamanan aparat gabungan TNI dan Polri.
Juru Sita PN Bekasi, Suriati Gulo, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Bekasi tertanggal 13 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan Grosse Risalah Lelang.
"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang. Di mana Grosse Risalah Lelang itu sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi," ujar Suriati.
Baca Juga: Plh Wali Kota Bekasi Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 35, Dorong Lulusan Terus Lanjutkan Pendidikan
Menurutnya, objek sengketa telah sah menjadi milik pemohon eksekusi setelah memenangkan proses lelang resmi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Perkara tersebut bermula ketika Jeffry Defjan memenangkan lelang aset milik Haji Suparman pada 2025. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga PN Bekasi menerbitkan penetapan eksekusi.
Suriati menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak termohon tidak menghilangkan kekuatan hukum dari Grosse Risalah Lelang sebagai dasar eksekusi.
Baca Juga: Kebakaran Tiga Rumah Mewah di Jatibening Bekasi Estate Diduga Berawal dari Korsleting Listrik
"Kalau protes keberatan memang ada, tapi kami tetap menjalankan perintah undang-undang. Grosse Risalah Lelang itu mempunyai nilai eksekutorial," katanya.
Ia menambahkan seluruh tahapan prosedural, termasuk aanmaning (teguran) dan pencocokan objek (constatering), telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebelum eksekusi dilakukan.***




