POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Impor pakaian bekas tak main-main dalam membuat negera rugi. Data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, negara rugi Rp104 triliun akibat praktik ilegal tersebut.
Badan Reserse Kriminal bakal memburu dan menindak tegas para importir pakaian bekas tersebut. Karena, 500 ribu lebih pelaku industri mikro di sektor pakaian jadi terdampak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan akan memburu importir yang telah mengimpor pakaian bekas tersebut.
Tercatat ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari 7 Polda yang bergerak melakukan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal itu sendiri.
"Tujuh polda itu antara lain Polda Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bali, dan Jawa Timur," ungkap Whisnu, Selasa, 28 Maret 2023.
BACA JUGA:
- Pakaian Bekas Impor Rugikan Negara Hingga 100 Triliun Lebih
- 7 Ribu Pakaian dan Barang Bekas Impor Dimusnahkan
"Instruksinya untuk semua polda bergerak," tambah dia.
Dia menerangkan, bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penegakan hukum pada tiga lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 20 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu.id, tiga lokasi itu sendiri berada di Senen Blok III, Jakarta Pusat; Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ribuan bal pakain bekasi impor ilegal yang disita pemerintah dan dimusnahkan di kantor Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Ditjen Bea Cukai di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Selasa, 28 Maret 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo
"Dari 3 lokasi kami berhasil menyita sebanyak 7.113 bal berisi pakaian dan alas kaki bekas ilegal," tegas dia.
Mengenai importir tersebut, kata Whisnu, ada yang merupakan perusahaan dan juga perorangan. Pihaknya masih terus mendalami untuk menetapkan tersangka.
Total barang bukti pakaian dan alas kaki bekas impor yang disita dari hasil pengungkapan kepolisian secara nasional tercatat sekitar lebih 10 ribu bal.
Rencananya pekan depan akan dilakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau. (Adika F Utomo)




