BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan larangan pemasangan dan penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas sejumlah peristiwa yang terjadi di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.

Sebagai gantinya, Forkopimda Kota Bekasi berencana menggelar doa bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabhaga serta di kawasan alun-alun kota, dimulai pukul 23.00 WIB hingga memasuki pergantian tahun.

Baca Juga: Kapolres Tinjau Posyan Stasiun dan Pospam Bekasi Utara, Pastikan Kesiapan Masyarakat

“Pergantian tahun akan diisi dengan doa bersama. Kota Bekasi memilih berdoa, bukan lagi dengan kembang api,” ujar Kusumo, Senin, 22 Desember 2025.

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, namun diminta untuk tidak melakukannya secara berlebihan. Kapolres menegaskan bahwa perayaan pergantian tahun harus berlangsung dengan tertib, aman, dan damai tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum.

“Merayakan tetap diperbolehkan, tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan,” tegas dia.

Menurut Kusumo, mengawali Tahun Baru dengan doa bersama diharapkan membawa keberkahan dan menciptakan situasi Kota Bekasi yang lebih kondusif sepanjang 2026.

“Semoga dengan memperbanyak doa, tahun 2026 dapat membawa keberkahan, kesehatan, serta keamanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.***