BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berinisial FF (22 tahun). Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
"Para pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial F (18 tahun), R (18 tahun), L (18 tahun), serta dua pelajar berinisial T (16 tahun) dan M (17 tahun)," kata Kusumo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Badut Jalanan di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Dua Korban Terungkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita tiga senjata tajam jenis cocor bebek yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Selain itu, tiga unit handphone juga disita dari tangan pelaku.
Lebih lanjut, Kusumo menegaskan bahwa para tersangka akan diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakan brutal mereka yang telah merenggut nyawa orang lain,” demikian kata dia.***




