POJOKSATU.id - Pekerja yang mengalami kekurangan fisik atau penyandang disabilitas ternyata tetap mempunyai hak yang sama atas pekerjaan.


Perusahaan wajib menyediakan kuota bagi pelamar kerja penyandang disabilitas. Ada aturan tentang pekerja disabilitas tersebut.


Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Riden Hatam Aziz menjelaskan penyandang disabilitas haknya sama dengan pekerja normal, yang membedakan hanya alat bantu.


"Ada aturan, perusahaan wajib menyiapkan sarananya. Hak sama, yang membedakan faktual secara fisik, ada kekurangan," kata dia.


Akan tetapi, lanjut Riden, perusahaan yang beroritentasi pada kapitalisme ingin modal sekecil-kecilnya dengan untuk sebesar mungkin.


BACA JUGA: Tak Kembali ke Partai Buruh, Mayoritas Suara Obon Bisa Hilang


"Karena itu, kami ingin merebut kekuasaan. Pekerja disabilitas dianggap tidak produktif, kalau kami berkuasa kami ada treatment lain," ucap dia, belum lama ini.


Hal yang dimaksud Riden adalah pemberian insentif agar pekerja yang memiliki kekurangan fisik dapat bekerja dengan baik.


"Di Bekasi hal ini sangat-sangat mini terjadi, malah terkesan karyawan yang kecelakaan kerja lalu diamputasi justru di-PHK," kata dia.


"Sekarang pun di FSPMI kalau ada kecelakaan kerja diangkat jadi pegawai tetap. Dia tetap bekerja di situ dan dipindah ke bagian administrasi," kata dia.


Karena bagaimana pun juga, hak pekerja dengan disabilitas sama dengan pekerja yang normal.


Penulis dan Editor: Andi Saddam