BEKASI.POJOKSATU.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi peserta didik menuai tanggapan beragam di Kota Bekasi.

Melalui Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK yang dirilis Dinas Pendidikan Jabar pada Rabu (4/6), sekolah diminta untuk mengoptimalkan pembelajaran selama jam efektif dan tidak lagi memberikan PR tertulis secara rutin.

Kepala SMA Tulus Bhakti Kota Bekasi, Margo Cahyono, menolak kebijakan tersebut. Ia menilai PR tetap diperlukan, terutama untuk jenjang SMA, guna memperkuat pemahaman siswa di rumah dan mempersiapkan mereka menghadapi dunia perkuliahan.

Baca Juga: Bupati Bekasi tak Setuju Masuk Sekolah Lebih Pagi Kebijakan Dedi Mulyadi? Katanya Belum Bangun

"PR penting untuk membiasakan siswa mengulang materi di rumah. Kalau dihapus, dikhawatirkan siswa lebih sibuk bermain gawai," ujar Margo, Senin, 9 Juni 2025.

Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan dan intensitas tugas.

Sebaliknya, Wakil Kepala SMKN 15 Kota Bekasi, Dhani Irawan, menyatakan tidak mempermasalahkan penghapusan PR.

Menurutnya, siswa tetap harus diarahkan untuk belajar mandiri dan memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif, seperti membaca.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung Kendala SPMB, Pastikan Sistem Zonasi Berjalan Adil

"Kuncinya adalah kesadaran siswa untuk terus belajar di luar jam sekolah, bukan semata ada atau tidaknya PR," ucap Dhani.

Kebijakan penghapusan PR ini mengarahkan sekolah untuk memberikan tugas berbasis proyek yang lebih reflektif dan eksploratif, seperti aktivitas yang menumbuhkan kepedulian terhadap keluarga, lingkungan, dan masyarakat.***