BEKASI.POJOKSATU.ID - Pembangunan gapura Perumahan Dukuh Zamrud di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai polemik dan kritik publik setelah diketahui menelan anggaran hampir Rp1 miliar.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 itu ramai diperbincangkan sejak awal 2026 karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur di sekitar kawasan perumahan yang masih membutuhkan banyak perbaikan.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, pagu anggaran pembangunan gapura tersebut tercantum sebesar Rp997.450.000.
Baca Juga: Parkir Liar Tak Kunjung Hilang, Gedung Parkir Alun-alun Jadi Andalan Pemkot Bekasi
Nilai tersebut sontak memicu reaksi masyarakat, terutama di media sosial, yang mempertanyakan urgensi pembangunan gapura di tengah persoalan jalan rusak dan saluran air yang belum tertangani optimal di wilayah Mustikajaya.
Sejumlah warga menilai penggunaan anggaran hampir Rp1 miliar untuk sebuah gapura terkesan tidak sensitif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau lihat angkanya, wajar orang kaget. Di sekitar sini masih banyak jalan berlubang dan drainase sering bermasalah, tapi malah bangun gapura mahal,” ujar salah seorang warga.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM dan Bayar Pajak? Ini Jadwal SIM dan Samsat Keliling Bekasi
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak lepas dari ukuran dan struktur bangunan gapura yang cukup besar.
Ia juga menyebut penggunaan material berkualitas menjadi faktor penentu biaya pembangunan.
“Memang kalau dilihat dari bentuk bangunannya kan memang besar, mulai dari pondasi hingga bentuk bangunan. Kita gunakan material yang bagus,” kata Widayat, dikutip dari Radr Bekasi, 7 Januari 2026.
Baca Juga: 21 Sekolah di Kota Bekasi Raih Penghargaan Adiwiyata Sepanjang 2025
Pembangunan gapura ini diketahui merupakan realisasi dari pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi.
Usulan tersebut berasal dari aspirasi warga Perumahan Dukuh Zamrud yang disampaikan saat kegiatan reses pada akhir 2023, kemudian diusulkan pada awal 2024 dan direalisasikan pada 2025.
Namun demikian, Agus menyebut nilai anggaran yang ia ketahui tidak sebesar yang tercantum dalam pagu.
“Informasi yang saya dengar dari Perkimtan bahwa anggaran itu Rp800 jutaan, tidak sampai Rp900 juta,” ungkap Agus.
Ia menegaskan, peran anggota DPRD hanya sebatas menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam proses pelaksanaannya, warga justru terlibat aktif melakukan pengawasan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan SPKLU Center PLN UP3 Bekasi, Dorong Transisi Energi Bersih
Bahkan, warga sempat memprotes desain awal gapura yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan meminta perbaikan.
“Karena anggarannya kan cukup besar, makanya kita protes kenapa seperti ini, akhirnya diperbaiki lagi oleh mereka. Alhamdulillah jadinya seperti ini,” ujarnya.
Menurut Agus, pembangunan gapura diajukan karena sejak awal perumahan diserahkan pengembang dalam kondisi tanpa gerbang dan lingkungan yang tidak tertata.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Ade Kunang dan 2 Tersangka Lain Selama 40 Hari
Warga menilai ketiadaan gerbang turut memicu kerawanan keamanan. “Kalau tidak ada gerbang, jam berapa pun orang bisa masuk. Kejadian kejahatan sudah berulang kali,” tambahnya.
Meski demikian, polemik anggaran gapura ini masih memicu perdebatan publik terkait prioritas pembangunan dan penggunaan dana APBD di Kota Bekasi.***




