POJOKSATU.id - Puluhan orang mendatangi kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan meminta polisi menangkap Rocky Gerung karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi.com, massa aksi membawa sejumlah spanduk untuk menuntut Rocky Gerung segera diproses hukum.
Koordinator Lapangan Aksi, Boy Apriyanto menerangkan, kedatangan ke Polres Metro Bekasi tersebut untuk meminta pihak kepolisian segera memproses Rocky Gerung yang diduga sudah melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Indonesia.
"Walaupun Presiden bukan sebagai simbol negara, siapapun yang berani menghina Presiden dinyatakan melanggar hukum," ungkap Boy, kepada awak media, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai Dugaan Penghinaan Rocky Gerung atas Dirinya
Dia menjelaskan masyarakat Kabupaten Bekasi tidak menerima jika Presiden Indonesia dihina dengan kata-kata tak pantas.
Boy mengatakan Rocky Gerung sudah melanggar hukum yang tertuang Pasal 218 Ayat 1 KUH Pidana dengan bunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana.
"Oknum tersebut harus segera diadili demi keutuhan Bangsa. Demi kerukunan masyarakat berbangsa dan benegara, karena jika oknum-oknum tersebut dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan anak Bangsa akan terpecah belah," tegas dia.
Boy menyebutkan bahwa negara Indonesia bukan milik segelintir orang, namun milik seluruh rakyat bangsa Indonesia.
Baca Juga: Rocky Gerung Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Akibat Ujaran Terhadap Presiden Jokowi
"Agar negeri ini tak pernah ternoda di mata dunia kami berharap bapak-bapak polisi yang kami cintai, segera mengambil tindakan yang tegas," tutup dia.***




