BEKASI.POJOKSATU.ID – Salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ketahui menyebarkan puluhan proposal ke berbagai perusahaan dengan tujuan meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, dalam proposal tersebut, mereka berdalih bahwa dana yang diminta akan digunakan untuk kegiatan buka puasa bersama dan pembagian takjil di wilayah Cikiwul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa jumlah pasti proposal yang disebarkan masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: GMBI Kota Bekasi Bekukan Kepengurusan Ketua Bantargebang yang Diduga Minta THR

"Pengakuan mereka ada puluhan, tapi kami masih memastikan jumlah pastinya," ujar Binsar, Jumat, 21 Maret 2025.

Binsar menegaskan tindakan penyebaran proposal ini melanggar aturan.

"Mereka sebenarnya tahu bahwa meminta THR itu dilarang, jadi mereka menggunakan alasan berbagi takjil dan buka puasa dalam proposalnya," jelas dia.

Lebih lanjut, Binsar mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan sudah memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada anggota ormas tersebut, tetapi mereka tidak menerimanya.

Baca Juga: Kapolres: Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Aksi Ormas Minta THR

Akibat perbuatannya, salah satu pelaku dijerat dengan Pasal 335 (pengancaman) atau Pasal 368 jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.