BEKASI.POJOKSATU.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Kasih Sayang, PUSPAGA Kota Bekasi menghadirkan talkshow edukatif bertajuk “Di Balik Anggunnya Kebaya: Melindungi Perempuan dan Anak dari Bahaya Grooming” dalam rangkaian Bekasi Berkebaya 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Main Atrium Pakuwon Mall Bekasi ini menjadi langkah awal PUSPAGA menghadirkan pembahasan isu sensitif seperti child grooming dan women grooming di ruang publik yang inklusif serta mudah dijangkau masyarakat.
Wakil Ketua II PUSPAGA Kota Bekasi sekaligus Psikolog Senior UPTD PPA Kota Bekasi, Siti Nurhidayah, menegaskan bahwa grooming merupakan ancaman yang sering kali tidak disadari oleh korban maupun keluarga.
“Grooming adalah bentuk manipulasi psikologis di mana pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan korban untuk tujuan eksploitasi. Ini adalah bahaya yang tidak terlihat secara fisik di awal, namun dampaknya sangat nyata dan destruktif bagi kesehatan mental perempuan dan anak-anak,” jelasnya.
Sesi berikutnya menghadirkan Dr. Zahara Tussoleha Rony yang mengulas taktik love bombing dan kemampuan komunikasi pelaku grooming sebagai alat manipulasi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kerap menyamar sebagai sosok yang dibutuhkan korban dan melakukan gaslighting saat korban mulai meragukan situasi.
Kegiatan ini turut melibatkan kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan LBH IBLAM, akademisi, psikolog, serta unsur penegak hukum dari Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Trans Beken Dievaluasi, Usai Protes Sopir Angkot Blokade Ahmad Yani Guncang Bekasi
Praktisi hukum LBH IBLAM, Ananda Meci Hadyanti, menjelaskan bahwa relasi kuasa sering menjadi akar kasus grooming.
“Grooming berasal dari kata merawat atau mempersiapkan. Pelaku mempersiapkan korban untuk mengarah ke pelecehan seksual. Relasi kuasa yang sering terjadi misalnya antara guru atau dosen dengan murid, maupun tokoh agama dengan santri. Korbannya bukan hanya anak, tetapi juga orang dewasa,” ungkapnya.
Dari sisi penegakan hukum, IPTU Rencana Sih Muryati dari Satres PPA PPO Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan mekanisme pelaporan bagi korban yang mengalami dugaan grooming hingga pelecehan seksual.
“Korban dapat datang ke Polres melalui SPKT dengan membawa alat bukti. Selanjutnya akan ditangani Satres PPA. Jika ditemukan indikasi trauma berat, kami merujuk ke UPTD PPA untuk pendampingan psikologis. Banyak korban yang masih bingung ingin melaporkan atau tidak karena dampak manipulasi jangka panjang dari pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Edukasi Kebakaran hingga Flying Fox Meriahkan CFD Bekasi, Disdamkarmat Ajak Warga Siaga Bencana
Diskusi dipandu moderator Resa Rusayani yang mampu menghadirkan dialog interaktif dan mudah dipahami pengunjung dari berbagai kalangan. Melalui kegiatan ini, PUSPAGA Kota Bekasi berharap masyarakat memiliki pemahaman serta ketahanan mental dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman grooming.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibahas secara terbuka di ruang publik agar semakin dekat dengan masyarakat.




