POJOKSATU.id - Kementerian Dalam Negeri Resmi mencopot Rahmat Effendi sebagai wali Kota Bekasi.

Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung RI nomor 1899A/Pid.Sus/2023 yang terbit pada 24 Mei 2023.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang berlangsung Kamis, 3 Agustus 2023, membacakan Surat Mendagri bernomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: PKS Kota Bekasi Maafkan Tri Adhianto, Tak Jadi Bawa ke Ranah Hukum

“Pertama mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023. Karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hanan Tarya saat membacakan surat keputusan Mendagri.

Pada surat yang sama, Tri Adhianto selaku wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.

Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Januari 2022. Dia didakwa menerima uang suap Rp10 miliar atas suap pengurusan tanah.

Baca Juga: Soal Pembatalan Acara PKS, Respons Lambat Plt Wali Kota Disayangkan

Mahkamah Agung menetapkan vonis terhadap pria yang akrab disapa Pepen itu selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsiden 6 bulan kurungan, lalu pencabutan hak politik 5 tahun sejak pidana selesai.***