BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menyuarakan protes di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait pengesahan RUU ASN yang akan menjadikan mereka ASN.

Ratusan TKK yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menolak pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kategori Penyediaan Jasa Lainya Perorangan (PJLP).

Mereka meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan klarifikasi mengenai nasib TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Ketua RW Sebut Tidak Ada Penggeledahan di Rumah Ketua KPK

"Kami di sini dengan tegas menolak status PJLP. Mekanisme LPSE dan lelang sangat mempersulit kami," ungkap Otoy, salah satu TKK, Senin, 9 Oktober 2023.

Otoy menyatakan TKK akan terus bersikeras dan meminta penjelasan dari Penjabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, agar status mereka tidak diubah menjadi PJLP.

"Yang pasti, kami TKK menuntut penjelasan dari Penjabat Wali Kota. Kami meminta agar tidak di-PJLP-kan. Jika tidak ada penjelasan, kami akan terus melakukan aksi di Pendopo Penjabat Wali Kota Bekasi," ucap dia.

Baca Juga: Mekanisme Baru Rekrutmen TKK di Kota Bekasi, Harus Daftar Lewat LPSE dan Memenuhi Persyaratan

Sementara itu, Elifer, seorang TKK di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, menambahkan bahwa regulasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bekasi membuat mereka khawatir akan kehilangan hak-hak mereka setelah bekerja selama 5-10 tahun.

Ada kekhawatiran bahwa jika mereka diangkat sebagai ASN, status honorer mereka tidak akan memiliki keistimewaan, sesuai dengan rencana Kemenpan yang mengajukan status tenaga honorer sebagai ASN.***