BEKASI.POJOKSATU.id - Masa bakti tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi berakhir tanggal 28 November 2023 berdasarkan SE Wali Kota Bekasi nomor 800/7613/BKPSDM.PKA.
Berdasarkan informasi bekasi.pojoksatu.id, rekrutmen TKK periode Desember 2023 menggunakan mekanisme yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Mekanisme baru rekrutmen TKK yaitu Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan proses pengadaan melalui Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Didesak Tangkap Penggeroyok Fikri
Individu yang ingin mendaftar sebagai TKK di Kota Bekasi harus melalui mekanisme LPSE.
Kemudian, penyedia jasa diminta melengkapi persyaratan seperti KTP, NPWP, Ijazah terakhir, Formulir Keikutsertaan, Formulir Pendaftaran, Map warna Kuning, dan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website LPSE di lpse.bekasikota.go.id.
Baca Juga: Gran Max Ringsek Tabrak Truk di Jalan Ahmad Yani, Begini Kronologinya
Jadwal Rencana Pengadaan TKK pendaftaran online dimulai pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023.
Meski demikian, mekanisme baru ini mendapat penolakan dari TKK yang lama karena sejumlah alasan.***




