BEKASI.POJOKSATU.id - Satpol PP Kota Bekasi mengangkut puluhan orang dari indekos dan juga hotel melati yang di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Slamet, mengatakan dari hasil razia tersebut terjaring 20 orang yang diduga kuat melanggar tindak asusila.
"Kami duga melakukan tindakan asusila yakni 15 di antaranya perempuan dan 5 lainnya laki-laki," ujar Slamet, kepada awak media, Sabtu 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Obon Minta Pelaku Asusila kepada Buruh Perempuan Diberi Efek Jera
Slamet menuturkan razia tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong, pihak kepolisian, dan juga TNI. Razia bertujuan menekan tindakan asusila di wilayah Kota Bekasi.
Slamet mengatakan razia dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat adanya tindakan asusila yang terjadi di wilayah Bekasi Barat.
Para remaja yang terjaring razia langsung dibawa oleh pihaknya ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Setelah itu kita bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan, serta pembinaan,” kata Slamet.
Baca Juga: Taupik Hidayat Kecam Tindakan Asusila kepada Buruh Perempuan di Cikarang
Untuk menekan angka tindakan asusila yang terjadi di Kota Bekasi, Salah satunya yakni peran penting petugas Linmas dan juga petugas lingkungan di 12 Kecamatan.
Slamet menjelaskan tindakan asusila melanggar Perda nomor 3 tahun 2004 dan juga tindakan asusila merupakan penyakit masyarakat.
“Apabila terjadi di lingkungan masing-masing bisa menjadi masukan ke kita, informasi tersebut akan menjadi dasar kita menggelar operasi,” demikian kata dia.***




