BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang anak 15 tahun dipaksa menjadi pemuas nafsu pria oleh seorang muncikari bernama Ana (alias Oma) dan rekannya, D.

A, inisial korban, dipasarkan lewat aplikasi MiChat. Dia disekap di sebuah kontrakan di Ujungaspal, Pondokgede, Kota Bekasi.

Kejadian kelam yang dialami A itu terjadi Oktober 2023. Selama 2 pekan dia terpaksa melayani nafsu pria hidung belang di kontrakan.

Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah, menerangkan bahwa korban disekap di dalam Kontrakan usai berkenalan dengan seorang pria dan dijanjikan pekerjaan.

"Diajak ke kontrakan, terus pada saat itu, cowok itu bilang ke A, diiming-imingi kerja dengan bayaran uang Rp1 sampai 2 juta per bulan," kata dia, belum lama ini.

Baca Juga: Modus Oma di Bekasi Bikin ABG Tergiur Dipasarkan di MiChat, Kenyataannya Pahit dan Bikin Korban Lapor Polisi

"Terus anak ini karena masih sekolah, tertarik. Terus dia nanya kerjanya apa ke pelaku," sambung Lia.

Ternyata baru diketaui, A sedang ada masalah dengan keluarga sehingga dia mengiyakan tawaran itu.

D pun menyuruh pelaku untuk berdandan dan saat itu langsung difoto oleh pelaku dan dipasarkan melalui aplikasi MiChat.

"Dua hari berada di kontrakan tersebut, ternyata ada muncikarinya dan foto tersebut sudah tersebar dan tiba-tiba ada pelanggannya," jelas Lia.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang di Bekasi: Oma dan 1 Orang Lainnya Terancam Hukuman 15 Tahun

Lia menceritakan korban saat itu ingin pulang namun selalu ditahan oleh para pelaku dengan berbagai alasan.

Lia mengatakan korban sudah dieksploitasi oleh muncikari tersebut selama 2 pekan. Korban kemudian berhasil melarikan diri dengan alasan izin mengambil pakaian di rumahnya.

Selama korban menjadi pekerja seks komersial, korban hanya menerima bayaran sebesar Rp50.000 saja per tamunya.

"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp250.000, ada juga yang Rp300.000, kemudian dia dikasih upah Rp50.000," kata Lia.

Sementara, sisa uang tersebut diserahkan kepada muncikarinya yang telah mempekerjakan korban selama ini.

Kasus dugaan penyekapan dan perdagangan orang ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.***