BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membakar ribuan surat suara yang tidak terpakai, Selasa, 13 Februari 2024.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar. surat suara yang tak terpakai tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di sebuah tong.

Kemudian, usai terkumpul Ketua KPU Kota Bekasi, Ketua Bawaslu Kota Bekasi secara simbolis melakukan pembakaran surat suara yang tak terpakai tersebut.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Tempat ODGJ Coblos

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menerangkan sebanyak 5.559 surat suara baik dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Bekasi, surat suara presiden dan DPD RI.

Ali merincikan surat suara presiden sebanyak 1.203, DPR RI 620, DPD RI 1.286, DPRD Provinsi 1.750 dan DPRD Kota Bekasi 700.

"Pemusnahan surat suara pada malam hari ini tentu menjalankan perintah regulasi. Yang mana kelebihan surat suara itu memang harus dimusnahkan selambat-lambatnya Satu hari sebelum pelaksanaan Pencoblosan," ungkap Ali kepada awak media.

Baca Juga: Penghitungan Suara di TPS Perwira Berjalan Lancar

Ali menerangkan yang berhasil dimusnahkan pada malam hari ini merupakan surat suara yang kelebihan, bukan yang rusak.

"Yang masih layak pakai dan itu kelebihan. Kalau yang rusak sudah dilaporkan dan sudah diserahkan ke KPU RI ya serta diganti oleh KPU RI," jelas Ali.

Dia memastikan di setiap TPS-TPS yang ada di wilayah Kota Bekasi sudah terpenuhi dan tidak ada lagi kekurangan.

Baca Juga: Puluhan ODGJ di Kota Bekasi Gunakan Hak Suara, Berangkat ke TPS Naik Odong-Odong

"Jumlah surat suara yang beredar di TPS-TPS harus sama dengan jumlah DPT di tambah 2 persen yakni 9.246.00 lembar," demikian kata dia.***