BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam upaya menciptakan keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan pembatasan kuota rombongan belajar (rombel) di tingkat SMP Negeri sebanyak 44 siswa per kelas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 33 persen lulusan SD di Kota Bekasi. Dengan begitu, sekolah swasta tetap memiliki ruang untuk menerima siswa baru setiap tahun ajaran.
“Kita batasi jumlah rombel agar sekolah swasta tetap memiliki peran penting dalam pendidikan di Kota Bekasi. Ruangnya masih luas,” ucapnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Beri Subsidi SPP Rp250 Ribu untuk Dukung Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta
Tri juga menegaskan bahwa Pemkot menggandeng sekolah swasta sebagai mitra penyelenggaraan pendidikan, mengingat keterbatasan daya tampung dan jumlah tenaga pengajar di sekolah negeri.
Namun demikian, ia mengingatkan agar sekolah swasta terus meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan, agar masyarakat tetap percaya dan menjadikannya pilihan utama.
“Masyarakat punya hak untuk memilih sekolah terbaik bagi anak-anaknya. Maka sekolah swasta juga harus terus berbenah,” demikian kata dia. (adv)***




