BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) mengumumkan bahwa proses rekrutmen Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan BLUD RSUD CAM dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur. Informasi rekrutmen ini dipublikasikan melalui laman resmi rumah sakit di rsudkotabekasi.net.

Direktur RSUD CAM, dr. Kusnanto, menyampaikan bahwa pengangkatan SPI dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019, yang memperbolehkan pengangkatan 3 hingga 7 orang dari unsur ASN dan non-ASN.

Tim rekrutmen SPI dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur RSUD dan dipimpin oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Yuli Swastiawati, S.H., M.Si. Rekrutmen ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pengawasan internal dan memastikan hanya personel yang profesional dan berkompeten yang terpilih.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tegaskan ASN Harus Responsif

Dalam pelaksanaannya, RSUD CAM menggandeng Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bekasi serta melibatkan tim penilai independen dari kalangan akademisi dan lembaga penelitian. Seleksi mencakup tes psikologi, kompetensi, dan wawancara.***