BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan malprosedur terkait penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau yang menjerat 3 orang wanita semakin kuat.

Ada 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin? 4 Maret 2024. Mereka adalah Anang (73), Ketua RT dari terdakwa S dan M, di Kahuripan, Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

Kedua, Sukri (72), saksi dari terdakwa F (rekan terdakwa S dan M), Ketua DKM di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ketiga, saksi rekan kerja terdakwa S, Haji Dani Aripin (50), warga Sukamaju, Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Hadir di Kota Bekasi, Ini Dia Rute Biskita, Harga Tiket, Cara Bayar dan Jam Operasional

Kuasa Hukum terdakwa S, Muhammad Ari Pratomo, mengatakan dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan saat penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian bahwa tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak lingkungan.

"Tidak ada pemberitahuan ke RT setempat dan juga Polsek atau Polres di wilayah hukum Gunung Puteri Kabupaten Bogor pun tidak diberitahu atau tidak ada koordinasi," ucap Ari, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 5 Maret 2024.

Mereka baru mengetahui adanya penggerebekan Narkoba sehari kemudian.

Baca Juga: Besok Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Bekasi Jaya, Selain Beras SPHP Ini Barang yang Bisa Dibeli

Terdakwa M adalah anak yatim dan masih sekolah di bangku SMK. Bahkan, M kerap kali ikut terdakwa S bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Karena selain yatim, ibunda M bekerja sebagai tukang cuci gosok yang sering dipanggil di perumahan-perumahan," terang Ari.

Dia berharap kepada Majelis Hakim bisa berlaku adil dan objektif nantinya disaat memberikan putusan.

Baca Juga: Ketua KPU Benarkan Ada Dugaan Penggelembungan Suara oleh PPK Bekasi Timur

"Karena, tidak ada satupun bukti yang memberatkan mereka. Dan, ketiga terdakwa ini masih terlalu muda, dan masih bisa diarahkan dan dibimbing," tegas Ari.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan diundur pada hari Rabu (13/3/2024). Ketiga terdakwa dijadwalkan akan dimintakan keterangannya dihadapan Majelis Hakim.

"Agenda sidang selanjutnya akan meminta keterangan dari ketiga terdakwa S, M, dan juga F," demikian kata dia.***