BEKASI.POJOKSATU.id - Investigasi Tim dari Kementerian Kesehatan menemukan fakta baru terkait dokter RS Kartika Husada Jatiasih.

Berdasarkan hasil investigasi, salah seorang dokter yang bertugas mengoperasi Benediktus Alvarro Darren ternyata tidak memiliki izin praktik.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengaku kecewa terhadap RS Kartika Husada Jatiasih karena salah satu dokternya tidak memiliki izin praktik.

Baca Juga: Pemeriksaan Terhadap RS Kartika Husada Jatiasih Berlangsung Lebih dari 5 Jam

"Meskipun SOP rumah sakit sesuai dengan standar operasional prosedur, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal penanganan pasien," kata dia.

Azhar menekankan bahwa meskipun prosedur administratif terpenuhi, hal ini bukan menunjukkan keberhasilan rumah sakit dalam merawat pasien. Salah satu aspek yang perlu ditingkatkan adalah kecepatan penanganan pasien.

"Mungkin perawat yang terlibat membutuhkan pelatihan tambahan untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam penanganan pasien," kata dia.

Baca Juga: Tim Investigasi Masih Periksa RS Kartika Husada Jatiasih

Usai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Alvaro tidak sadarkan diri dan dinyatakan mati batang otak. Dia dirawat selama 14 hari di rumah sakit tersebut sebelum meninggal dunia.***


Perlu dicatat bahwa pasien anak bernama Benediktus Alvaro Darren (7 tahun) meninggal dunia setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih.