BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk mengelola limbah Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menerangkan agar sampah-sampah APK dikelola terlebih dahulu oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Sumur Batu.
“Kita akan diskusikan dengan Dinas LH tentang rencana pengolahan limbah APK Pemilu 2024,” ucap Vidya, Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima Laporan Dugaan Money Politik saat Masa Tenang
"Contoh kolaborasi positif antara lembaga-lembaga pemerintah untuk menciptakan pemilihan umum yang lebih transparan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan," sambung dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto, mengatakan limbah APK tersebut termasuk ke dalam limbah B3 spesifikasi.
Dia menunggu persetujuan dari penyelenggara Pemilu serta para peserta untuk pengelolaan sampah tersebut.
Baca Juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APK
“APK Pemilu 2024 yang merupakan limbah B3 spesifikasi, bisa diserahterimakan ke DLH untuk di-recycle dengan TPS3R dan BSU sehingga memiliki nilai ekonomis,” demikian kata dia.***




