BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan Money Politik yang dilakukan oleh dua orang calon legislatif (Caleg) yaitu Ranny Fahd A. Rafiq dan Faisal.

Masyarakat di 3 kelurahan Kecamatan Pondokgede menerima uang tersebut mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran Muhammad Sodikin membenarkan ada laporan dugaan politik uang ke Bawaslu Kota Bekasi ataupun ke Panwascam Pondok Gede.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan di TPS, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Terjunkan 14 Ribu Lebih Saksi

"Laporannya yakni terkait money politik atau politik uang di masa tenang kampanye yang terjadi," ucap sodikin, saat dikonfirmasi bekasi.pojoksatu.id, Senin, 12 Februari 2024.

Tapi hanya satu calon anggota legislatif (Caleg) yang laporkan oleh masyarakat pada hari ini.

"Yang dilaporkan yakni Caleg dari Partai Golkar berinisial R," tutur dia.

Baca Juga: Timses 2 Caleg di Bekasi Bagi-Bagi Duit saat Masa Tenang

Dalam laporan yang dilakukan oleh masyarakat, pihaknya menerima bukti-bukti berupa print foto penerimaan uang.

"Kita mempunyai 2 hari waktu untuk melakukan kajian awal, terpenuhinya syarat formil dan materil tersebut," jelas dia.

Pihaknya akan melakukan rapat Pleno terkait adanya laporan masyarakat dugaan politik uang yang dilakukan oleh Times caleg tersebut.

Baca Juga: Suka Bertualang? Cerita 4 Drama Korea Ini Penuh Petualangan, Seolah Kita Ikut Nikmati Perjalanannya

"Kami belum bisa menyimpulkan terkait laporan tersebut apakah terbukti ataupun apa. Kita akan melakukan rapat pleno," tutup dia.***