BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan sangsi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, yang ketahuan bermain Judi Online (Judol).

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menjelaskan, bahwa ASN yang ketahuan bermain Judol baik jam kerja maupun di luar jam kerja akan diberikan sangsi tegas.

"Kalau betul-betul ketahuan bermain Judol ada bukti-buktinya, saya kira akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Bobihoe, Sabtu 29 November 2025.

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD Kabupeten Bekasi

Dirinya telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti ASN yang kedapatan bermain Judi Online.

“Pasti, kita lewat teman-teman Inspektorat agar nanti kita buka semua persoalan,” kata dia.

Selain itu, kata Bobihoe, pihaknya juga berencana bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang hal tersebut.

“Ini memang luar biasa bagaimana kita menjaganya. Ini memang harusnya jadi PR kita,” tutup dia.***