BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SD dan SMP.

Hal itu sudah dalam Surat Edaran bernomor: 700/3224/ITKO.Irban UPD yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun Kepala SDN maupun SMP Negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak bermain dan terlibat dalam melakukan aksi pungli ataupun gratifikasi pada saat PPDB akan menerima resikonya.

Baca Juga: Pungli PPDB di SMKN 8 Bekasi Libatkan Siswa

"Insya Allah kami dalam pelaksanaan PPDB tetap koridor secara on the track,” ujar Warsim.

Apabila ada laporan dan temuan pungli, Disdik Kota Bekasi akan menelaah terlebih dahulu di sekolah itu sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait.

Dari sanksi yang akan dijatuhkan, kata dia, akan dilihat sesuai ketentuan maupun tingkat kesalahannya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Wajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk PPDB 2024

“Itu kan tahapan, kalau sanksi itu kan ada ringan, sedang dan berat. Itu nanti tergantung dari kesalahannya (bisa sanksi berupa teguran, penurunan karir ataupun pemecatan),” demikian kata dia.***