POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi pencegahan pungli di Kecamatan Setu, Jumat, 31 Maret 2023.
Sosialisasi diikuti aparatur kecamatan dan juga kepala desa yang ada di wilayah Setu.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli AKP Rusbrata memaparkan sejumlah hal, mulai dari dasar hukum pendirian satgas hingga jenis-jenis pungli.
"Personel Saber Pungli ada 50 orang dan diketuai wakapolres. Kita terdiri paling banyak TNI dan Polri ada 23 orang, 9 orang dari kejaksaan, 13 orang dari Pemda, 1 polisi militer, dan 1 orang akademisi," ucap dia saat memaparkan.
BACA JUGA: SMA Negeri Samping TPST Bantargebang Bangga Berkembang Tanpa Pungli
Kepada wartawan, Rusbrata menjelaskan dengan sosialisasi ini diharapkan wilayah Setu dapat bebas dari pungli.
"Rencana kita ke semua wilayah dan perangkat daerah nanti juga disambangi," demikian kata dia.
Salah satu sanksi dalam pungli yang dijelaskan Rusbrata adalah pemeberi suap terancam penjara 5 tahun dengan denda Rp15 juta berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980. (Andi Saddam)




